Tulisan Softskill
Etika Profesi Akuntansi
Tugas Wajib Minggu ke
3
Yulita
Maulida/21209675/4EB13
Ethical
Governance
Salah
satu upaya untuk meningkatkan kinerja suatu perusahaan/organisasi adalah dengan
cara menerapkan Good Corporate Governance (GCG). Penerapan Good Corporate
Governance (GCG) merupakan pedoman bagi Komisaris dan Direksi dalam membuat
keputusan dan menjalankan tindakan dengan dilandasi moral yang tinggi,
kepatuhan kepada peraturan perundang-undangan yang berlaku serta kesadaran akan
adanya tanggung jawab sosial perseroan terhadap pihak yang berkepentingan
(stakeholders) secara konsisten.
Maksud
dan tujuan penerapan Good Corporate Governance di Perusahaan adalah sebagai
berikut:
· Memaksimalkan nilai Perusahaan dengan cara
meningkatkan prinsip keterbukaan, akuntabilitas, dapat dipercaya, bertanggung
jawab, dan adil agar Perusahaan memiliki daya saing yang kuat, baik secara
nasional maupun internasional.
· Mendorong pengelolaan Perusahaan secara
profesional, transparan dan efisien, serta memberdayakan fungsi dan
meningkatkan kemandirian.
· Mendorong agar manajemen Perusahaan dalam
membuat keputusan dan menjalankan tindakan dilandasi nilai moral yang tinggi
dan kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan yang berlaku, serta
kesadaran akan adanya tanggung jawab sosial Perusahaan terhadap stakeholders
maupun kelestarian lingkungan di sekitar Perusahaa.
·
Meningkatkan kontribusi Perusahaan dalam
perekonomian nasional.
·
Meningkatkan nilai investasi dan kekayaan
Perusahaan.
A.
Governance System
Governance System merupakan suatu tata kekuasaan yang terdapat di
dalam perusahaan yang terdiri dari 4 (empat) unsur yang tidak dapat
terpisahkan, yaitu :
1. Commitment on Governance
Commitment on Governance adalah komitmen untuk menjalankan
perusahaan yang dalam hal ini adalah dalam bidang perbankan berdasarkan prinsip
kehati-hatian berdasarkan peraturan perundangan yang berlaku.
Dasar peraturan yang berkaitan dengan hal ini
adalah :
· Undang Undang No. 1 Tahun 1995 tentang Perseroan Terbatas.
· Undang Undang No. 7 Tahun 1992 tentang Perbankan jo Undang Undang No. 10 Tahun 1998.
· Undang Undang No. 1 Tahun 1995 tentang Perseroan Terbatas.
· Undang Undang No. 7 Tahun 1992 tentang Perbankan jo Undang Undang No. 10 Tahun 1998.
2. Governance Structure
Governance Structure adalah struktur kekuasaan berikut persyaratan
pejabat yang ada di bank sesuai dengan yang dipersyaratkan oleh peraturan perundangan
yang berlaku.
Dasar peraturan yang berkaitan dengan hal ini adalah :
Dasar peraturan yang berkaitan dengan hal ini adalah :
· Peraturan
Bank Indonesia No. 1/6/PBI/1999 tanggal 20-09-1999 tentang Penugasan Direktur
Kepatuhan dan Penerapan Standar Pelaksanaan Fungsi Audit Intern Bank.
·
Peraturan
Bank Indonesia No. 2/27/PBI/2000 tanggal 15-12-2000 tentang Bank Umum.
·
Peraturan
Bank Indonesia No. 5/25/PBI/2003 tanggal 10-11-2003 tentang Penilaian Kemampuan
dan Kepatutan (Fit and Proper Test).
3. Governance Mechanism
Governance Mechanism adalah pengaturan mengenai tugas, wewenang dan
tanggung jawab unit dan pejabat bank dalam menjalankan bisnis dan operasional
perbankan.
Dasar peraturan yang berkaitan dengan hal ini
(antara lain) adalah :
· Peraturan
Bank Indonesia No. 5/8/PBI/2003 tanggal 19-05-2003 tentang Penerapan ManajemenRisiko bagi Bank Umum.
· Peraturan
Bank Indonesia No. 5/12/PBI/2003 tentang Kewajiban Pemenuhan Modal Minimum bagi
Bank.
· Peraturan
Bank Indonesia No. 6/10/PBI/2004 tanggal 12-04-2004 tentang Sistem Penilaian
Tingkat Kesehatan Bank Umum.
·
Peraturan
Bank Indonesia No. 6/25/PBI/2004 tanggal 22-10-2004 tentang Rencana Bisnis Bank
Umum.
·
Peraturan
Bank Indonesia No. 7/2/PBI/2005 tanggal 20-01-2005 jo PBI No. 8/2/PBI/2006
tanggal 30-01-2006 tentang Penilaian Kualitas Aktiva Bank Umum.
· Peraturan
Bank Indonesia No. 7/3/PBI/2005 tanggal 20-01-2005 jo PBI No. 8/13/PBI/2006
tentangBatas Maksimum Pemberian Kredit Bank Umum.
· Peraturan
Bank Indonesia No. 7/37/PBI/2004 tanggal 17-07-2003 tentang Posisi Devisa Netto
Bank Umum.
4. Governance Outcomes
Governance Outcomes adalah hasil dari pelaksanaan GCG baik dari aspek
hasil kinerja maupun cara-cara/praktek-praktek yang digunakan untuk mencapai
hasil kinerja tersebut.
Dasar peraturan yang berkaitan dengan hal ini adalah :
Dasar peraturan yang berkaitan dengan hal ini adalah :
· Peraturan
Bank Indonesia No. 3/22/PBI/2001 tanggal 13-12-2001 tentang Transparansi
Kondisi Keuangan Bank.
Sistem pemerintahan adalah sistem yang dimiliki suatu negara dalam mengatur
pemerintahannya. Sesuai dengan kondisi negara masing-masing, sistem ini dibedakan menjadi:
Sistem pemerintahan adalah sistem yang dimiliki suatu negara dalam mengatur
pemerintahannya. Sesuai dengan kondisi negara masing-masing, sistem ini dibedakan menjadi:
1.
Presidensial
2.
Parlementer
3.
Komunis
5.
liberal
Sistem pemerintahan mempunyai sistem
dan tujuan untuk menjaga suatu kestabilan negara itu. Namun di beberapa negara
sering terjadi tindakan separatisme karena sistem pemerintahan yang dianggap
memberatkan rakyat ataupun merugikan rakyat. Sistem pemerintahan mempunyai
fondasi yang kuat dimana tidak bisa diubah dan menjadi statis. Jika suatu
pemerintahan mempunya sistem pemerintahan yang statis, absolut maka hal itu
akan berlangsung selama-lamanya hingga adanya desakan kaum minoritas untuk
memprotes hal tersebut.
B.
Etika Budaya
Corporate culture (budaya
perusahaan) merupakan konsep yang berkembang dari ilmu manajemen serta
psikologi industri dan organisasi. Bidang-bidang ilmu tersebut mencoba lebih
dalam mengupas penggunaan konsep-konsep budaya dalam ilmu manajemen dan
organisasi dengan tujuan meningkatkan kinerja organisasi, yang dalam hal ini,
adalah organisasi yang berbentuk perusahaan.
Djokosantoso
Moeljono mendefinisikan corporate culture sebagai suatu sistem nilai yang
diyakini oleh semua anggota organisasi dan yang dipelajari, diterapkan, serta
dikembangkan secara berkesinambungan, berfungsi sebagai sistem perekat, dan
dijadikan acuan berperilaku dalam organsisasi untuk mencapai tujuan perusahaan
yang telah ditetapkan.
Kalau
dikaji secara lebih mendalam, menurut Martin Hann, ada 10(sepuluh) parameter
budaya perusahaan yang baik :
1.
Pride of the organization
2.
Orientation towards (top) achievements
3.
Teamwork and communication
4.
Supervision and leadership
5.
Profit orientation and cost awareness
6.
Employee relationships
7.
Client and consumer relations
8.
Honesty and safety
9.
Education and development
10.
Innovation
Dan jika untuk mengetahui seberapa banyak
perusahaan yang diteliti telah memiliki dan menerapkan budaya perusahaan. Adapun
definisi budaya perusahaan secara garis besar yang digunakan adalah:
• Sudah ada Corporate Culture, artinya
perusahaan memiliki value atau nilai –
nilai budaya perusahaan yang terdefinisikan
secara tertulis dan formal, dan telah disosialisaikan kepada seluruh pegawai.
• Belum ada Corporate Culture, artinya
perusahaan mungkin menerapkan nilai- nilai budaya tertentu yang tercermin pada
tingkah laku beberapa orang tetapi belum ada pernyataan budaya perusahaan
secara resmi.
C.
Mengembangkan Struktur Etika
Semangat
untuk mewujudkan Good Corporate Governance memang telah dimulai di Indonesia,
baik di kalangan akademisi maupun praktisi baik di sektor swasta maupun
pemerintah. Berbagai perangkat pendukung terbentuknya suatu organisasi yang
memiliki tata kelola yang baik sudah di stimulasi oleh Pemerintah melalui UU
Perseroan, UU Perbankan, UU Pasar Modal, Standar Akuntansi, Komite Pemantau
Persaingan Usaha, Komite Corporate Governance, dan sebagainya yang pada
prinsipnya adalah membuat suatu aturan agar tujuan perusahaan dapat dicapai
melalui suatu mekanisme tata kelola secara baik oleh jajaran dewan komisaris,
dewan direksi dan tim manajemennya.
Pembentukan
beberapa perangkat struktural perusahaan seperti komisaris independen, komite
audit, komite remunerasi, komite risiko, dan sekretaris perusahaan adalah
langkah yang tepat untuk meningkatkan efektivitas "Board Governance".
Dengan adanya kewajiban perusahaan untuk membentuk komite audit, maka dewan
komisaris dapat secara maksimal melakukan pengendalian dan pengarahan kepada
dewan direksi untuk bekerja sesuai dengan tujuan organisasi.
Sementara
itu, sekretaris perusahaan merupakan struktur pembantu dewan direksi untuk
menyikapi berbagai tuntutan atau harapan dari berbagai pihak eksternal
perusahaan seperti investor agar supaya pencapaian tujuan perusahaan tidak
terganggu baik dalam perspektif waktu pencapaian tujuan ataupun kualitas target
yang ingin dicapai. Meskipun belum maksimal, Uji Kelayakan dan Kemampuan (fit
and proper test) yang dilakukan oleh pemerintah untuk memilih top pimpinan
suatu perusahaan BUMN adalah bagian yang tak terpisahkan dari kebutuhan untuk
membangun "Board Governance" yang baik sehingga implementasi Good
Corporate Governance akan menjadi lebih mudah dan cepat.
D.
Kode Perilaku Korporasi (Corporate Code of Conduct)
Code of Conduct
adalah pedoman internal perusahaan yang berisikan Sistem Nilai, Etika Bisnis, Etika
Kerja, Komitmen, serta penegakan terhadap peraturan-peraturan perusahaan bagi
individu dalam menjalankan bisnis, dan aktivitas lainnya serta berinteraksi
dengan stakeholders.
Manfaat
Code of Conduct antara lain :
1.
Menciptakan
suasana kerja yang sehat dan nyaman dalam lingkungan
perusahaan.
2.
Membentuk
karakter individu perusahaan yang disiplin dan beretika
dalam bergaul dengan sesama individu dalam
perusahaan maupun dengan pihak lain di luar perusahaan.
3.
Sebagai
pedoman yang mengatur, mengawasi sekaligus mencegah
penyalahgunaan wewenang dan jabatan setiap
individu dalam perusahaan
4. Sebagai acuan terhadap penegakan
kedisiplinan.
5. Menjadi
acuan perilaku bagi individu dalam perusahaan untuk melaksanakan tugas
dan
tanggung jawab masing-masing dan berinteraksi dengan stakeholder perusahaan.
E.
Evaluasi terhadap Kode Perilaku Korporasi
Adapun Prinsip-prinsip Good Corporate Governance di sebuah
perusahaan (Persero) adalah
sebagai berikut :
· Pengambilan
Keputusan bersumber dari budaya perusahaan, etika, nilai, sistem, tata kerja
korporat, kebijakan dan struktur organisasi.
· Mendorong
untuk pengembangan perusahaan, pengelolaan sumber daya secara efektif dan
efisien.
· Mendorong
dan mendukung pertanggungjawaban perusahaan kepada pemegang saham dan stake
holder lainnya.
Dalam mengimplementasikan Good Corporate Governance,
diperlukan instrumen-instrumen yang menunjang, yaitu sebagai berikut :
· Code
of Corporate Governance (Pedoman Tata Kelola Perusahaan), pedoman dalam
interaksi antar organ Perusahaan maupun stakeholder lainnya.
· Code
of Conduct (Pedoman Perilaku Etis), pedoman dalam menciptakan hubungan
kerjasama yang harmonis antara Perusahaan dengan Karyawannya.
· Board
Manual, Panduan bagi Komisaris dan Direksi yang mencakup Keanggotaan, Tugas,
Kewajiban, Wewenang serta Hak, Rapat Dewan, Hubungan Kerja antara Komisaris
dengan Direksi serta panduan Operasional Best Practice.
· Sistim
Manajemen Risiko, mencakup Prinsip-prinsip tentang Manajemen Risiko dan
Implementasinya.
· An
Auditing Committee Contract – arranges the Organization and Management of the
Auditing Committee along with its Scope of Work.
· Piagam
Komite Audit, mengatur tentang Organisasi dan Tata Laksana Komite Audit serta
Ruang Lingkup Tugas.
Sumber
:
Tidak ada komentar:
Posting Komentar