Tulisan Softskill Etika
Profesi Akuntansi
Tugas Wajib Minggu ke 5
Yulita
Maulida/21209675/4EB13
Kode
Etik Profesi Akuntansi
Kode
Perilaku Profesional
Perilaku
etika merupakan fondasi peradaban modern menggaris bawahi keberhasilan
berfungsinya hampir setiap aspek masyarakat, dari kehidupan keluarga
sehari-hari sampai hukum, kedokteran,dan bisnis. Etika (ethic) mengacu pada
suatu sistem atau kode perilaku berdasarkan kewajiban moral yang menunjukkan
bagaimana seorang individu harus berperilaku dalam masyarakat. Perilaku etika juga merupakan fondasi
profesionalisme modern. Profesionalisme didefinisikan secara luas, mengacu pada
perilaku, tujuan, atau kualitas yang membentuk karakter atau member ciri suatu
profesi atau orang-orang profesional. Seluruh profesi menyusun aturan atau kode
perilakuyang mendefinisikan perilaku etika bagi anggota profesi tersebut. Untuk menjadi sumber objektif yang dapat
dipercaya, profesional harus memiliki reputasi yang kuat tidak hanya untuk
kompetensi tetapi juga untuk karakter dan integritas yang tidak diragukan lagi.
Mengingat pentingnya reputasi, perilaku etika, dan profesionalisme, profesi
akuntan telah mengembangkan Kode Perilaku Profesional yang memberikan pedoman
pada perilaku profesional akuntansi. Teori Perilaku Etika Beberapa pilihan etika cukup sulit karena
godaan atau tekanan atau mengikuti kepentingan pribadi seseorang, yang dapat
menutupi pertimbangan terkait dengan apa yang benar atau salah. Pilihan lain
diperumit oleh kesulitan memilih isu dan menguraikan tindakan apa yang mungkin
tepat atau tidak tepat untuk diambil. S.
M. Mintz telah mengusulkan bahwa terdapat tiga metode atau teori perilaku etika
yang dapat menjadi pedoman analisis isu-isu etika dalam akuntansi. Teori ini
antara lain (1) paham manfaat atau utilitarianisme. (2) pendekatan berbasis hak
(rights based approach),dan (3) pendeketan berbasis keadilan (justice based
approach). Teori utilitarian mengakui
bahwa pengambilan keputusan mencakup pilihan antara manfaat dan beban dari
tindakan-tindakan alternatif, dan menfokuskan pada konsekuensi tindakan pada
individu yang terpengaruh. Teori hak mengasumsikan bahwa individu memiliki hak
tertentu dan individu lainnya memiliki kewajiban untuk menghormati hak
tersebut. Teori keadilan berhubungan dengan isu seperti ekuitas, kewajaran,dan
keadilan. Teori keadilan mencakup dua prinsip dasar. Prinsip pertama menganggap
bahwa setiap orang memiliki hak untuk memiliki kebebasan pribadi tingkat
maksimum yang masih sesuai dengan kebebasan orang lain. Prinsip kedua
menyatakan bahwa tindakan sosial dan ekonomi harus dilakukan untuk memberikan
manfaat bagi setiap orang dan tersedia bagi semuanya. Pengembangan Pertimbangan Moral Penelitian menunjukkan bahwa pertimbangan
moral berkembang dari waktu ke waktu dan merupakan fungsi dari usia,
pendidikan, dan kompleksitas pengalaman. Enam tahap pengembangan etika:
• Tingkat 1à
Prekonvensional
Tahap I : Tindakan individu dipertimbangkan
dalam hal konsekuensi fisiknya.
Tahap II :Individu memerhatikan
kebutuhan orang lain, tetapi pemenuhan kebutuhan individu merupakan motivasi
dasar untuk bertindak.
• Tingkat 2àKonvensional
Tahap III : Individu berupaya untuk
menyesuaikan diri dengan norma kelompok.
Tahap IV :Individu dipersoalkan
tentang perintah dalam masyarakat dan peraturannya.
• Tingkat 3à
Pascakonvensional
Tahap V : Individu memandang kontrak sosial
dan kewajiban mutual sebagai sesuatu yang penting.
Tahap
VI : Individu mendasarkan tindakan pada prinsip moral dan etika universial yang
diterapkan ke seluruh individu dan kelompok.
Prinsip - Prinsip Etika IFAC, AICPA, dan
IAI
Kode
Perilaku Profesional AICPA terdiri atas dua bagian:
a. Prinsip-prinsip Perilaku
Profesional (Principles of Profesionnal Conduct); menyatakan tindak - tanduk
dan perilaku ideal.
b.Aturan Perilaku (Rules of
Conduct); menentukan standar minimum. Prinsip-prinsip Perilaku Profesional
menyediakan kerangka kerja untuk Aturan Perilaku.
Pedoman tambahan untuk
penerapan Aturan Perilaku tersedia melalui:
·
Interpretasi Aturan Perilaku (Interpretations of
Rules of Conduct)
·
Putusan (Rulings) oleh Professional Ethics
Executive Committee.
ü Prinsip-prinsip
Etika AICPA :
1. Tanggung
jawab
Dalam melaksanakan tanggung jawabnya sebagai
profesional, anggota harus melaksanakan pertimbangan profesional dan moral
dalam seluruh keluarga.
2. Kepentingan
publik
Anggota harus menerima kewajiban untuk
bertindak dalam suatu cara yang akan melayani kepentingan publik, menghormati
kepercayaan publik, dan menunjukkan komitmen pada profesionalisme.
3. Integritas
Untuk mempertahankan dan
memperluas keyakinan publik, anggota harus melaksanakan seluruh tanggung jawab
profesional dengan perasaan integritas tinggi.
4. Objektivitas
dan Independesi
Anggota harus mempertahankan objektivitas dan
bebas dari konflik penugasan dalam pelaksanaan tanggung jawab profesional.
5. Kecermatan
dan keseksamaan
Anggota harus mengamati standar
teknis dan standar etik profesi.
6. Lingkup
dan sifat jasa
Anggota dalam praktik publik
harus mengamati Prinsip prinsip Perilaku Profesional dalam menentukan lingkup
dan sifat jasa yang akan diberikan.
Aturan perilaku dikelompokkan
dalam lima kategori:
·
Indepedensi, Integritas, dan Objektivitas.
·
Standar
Umum dan Prinsip Akuntansi
·
Tanggung Jawab kepada Klien.
·
Tanggung Jawab kepada Rekan Seprofesi.
·
Tanggung Jawab dan Praktik Lain.
ü Prinsip-prinsip
Fundamental Etika IFAC :
1.
Integritas.
Seorang
akuntan profesiona harus bertindak tegas dan jujur dalamsemua hubungan bisnis
dan profesionalnya.
2.
Objektivitas.
Seorag
akuntan profesional seharusnya tidak boleh membiarkanterjadinya bias, konflik
kepentingan, atau dibawah penguruh orang lain sehinggamengesampingkan
pertimbangan bisnis dan profesional.
3.
Kompetensi profesional dan kehati-hatian.
Seorang
akuntan profesionalmempunyai kewajiban untuk memelihara pengetahuan dan
keterampilan profesional secara berkelanjutan pada tingkat yang dipelukan untuk
menjaminseorang klien atau atasan menerima jasa profesional yang kompeten
yangdidasarkan atas perkembangan praktik, legislasi, dan teknik terkini.
Seorangakntan profesional harus bekerja secara tekun serta mengikuti
standar-standar profesional haus bekerja secara tekun serta mengikuti
standar-standar profesionaldan teknik yang berlaku dalam memberikan jasa
profesional.
4.
Kerahasiaan.
Seorang
akuntan profesional harus menghormati kerhasiaaninformasi yang diperolehnya
sebagai hasil dari hubungan profesional dan bisnisserta tidak boleh
mengungapkan informasi apa pun kepada pihak ketiga tanpa izinyng enar dan
spesifik, kecuali terdapat kewajiban hukum atau terdapat hak profesional untuk
mengungkapkannya.
5.
Perilaku Profesional.
Seorang
akuntan profesional harus patuh pada hukum dan perundang-undangan yang relevan
dan harus menghindari tindakan yang dapatmendiskreditkan profesi.
ü Prinsip-prinsip
Etika IAI :
Prinsip
Etika di sahkan oleh Kongres dan berlaku bagi seluruh anggota. Adapun
prinsip-prinsip tersebut adalah:
1.
Prinsip pertama- Tanggung Jawab Profesi
Setiap
anggota harus senantiasa menggunakan pertimbangan moral dan professional dalam
senua kegiatan yang dilakukannya.
2.
Prinsip Kedua – Kepentingan Publik
Setiap
Anggota berkewajiban bertindak dalam merangka pelayanan dan menunjukan komitmen
atas profesionalisme kepada publik.
3.
Prinsip Ketiga – Integritas
Anggota
harus bersikap jujur tanpa harus mengrahasiakan penerimaan jasa dan harus
memperoleh kepercayaan publik.
4.
Prinsip Keempat – Obyektivitas
Setiap
anggota harus bersikap jujur, transparan.
5.
Prinsip Kelima – Kompetensi dan Kehati-hatian
Profesional
Setiap
anggota harus memenuhi tanggung jawab profesionalnya dengan kompetensi dan
ketekunan.
6.
Prinsip Keenam – Kerahasiaan.
Kerahasian
berupa informasi selama melakukan jasa professional dan tidak terlibat
menggunakan informasi untuk kepentingan atau keuntungan pribadi.
7.
Prinsip Ketujuh- Perilaku Profesional
Setiap
anggota harus konsisten dengan reputasi profesinya.
8.
Prinsip kedelapan-Standar Teknis
Standar
professional yang harus ditaati oleh anggota.
Aturan
dan Interpretasi Etika
Kode
Etik Ikatan Akuntan Indonesia dimaksudkan sebagai panduan dan aturan bagi
seluruh anggota, baik yang berpraktik sebagai akuntan publik, bekerja di
lingkungan dunia usaha, pada instansi pemerintah, maupun di lingkungan dunia
pendidikan dalam pemenuhan tanggung-jawab profesionalnya. Aturan Tujuan profesi akuntansi adalah memenuhi
tanggung-jawabnya dengan standar profesionalisme tertinggi, mencapai tingkat
kinerja tertinggi, dengan orientasi kepada kepentingan publik. Untuk mencapai
tujuan tersebut terdapat empat kebutuhan dasar yang harus dipenuhi:
·
Kredibilitas. Masyarakat membutuhkan
kredibilitas informasi dan sistem informasi.
·
Profesionalisme. Diperlukan individu yang dengan
jelas dapat diidentifikasikan oleh pemakai jasa Akuntan sebagai profesional di
bidang akuntansi.
·
Kualitas Jasa. Terdapatnya keyakinan bahwa semua
jasa yang diperoleh dari akuntan diberikan dengan standar kinerja tertinggi.
·
Kepercayaan. Pemakai jasa akuntan harus dapat
merasa yakin bahwa terdapat kerangka etika profesional yang melandasi pemberian
jasa oleh akuntan.
Kode Etik Ikatan Akuntan
Indonesia terdiri dari tiga bagian:
(1)
Prinsip Etika
(2) Aturan
Etika
(3)
Interpretasi Aturan Etika.
Prinsip
Etika memberikan kerangka dasar bagi Aturan Etika, yang mengatur pelaksanaan
pemberian jasa profesional oleh anggota. Prinsip Etika disahkan oleh Kongres
dan berlaku bagi seluruh anggota, sedangkan Aturan Etika disahkan oleh Rapat
Anggota Himpunan dan hanya mengikat anggota Himpunan yang bersangkutan. Interpretasi Aturan Etika merupakan
interpretasi yang dikeluarkan oleh Badan yang dibentuk oleh Himpunan setelah
memperhatikan tanggapan dari anggota, dan pihak-pihak berkepentingan lainnya,
sebagai panduan dalam penerapan Aturan Etika, tanpa dimaksudkan untuk membatasi
lingkup dan penerapannya. Pernyataan Etika Profesi yang berlaku saat ini dapat
dipakai sebagai Interpretasi dan atau Aturan Etika sampai dikeluarkannya aturan
dan interpretasi baru untuk menggantikannya.
Sumber :