Jumat, 14 Desember 2012

Tugas Softskill Etika Profesi Akuntansi Tugas Tambahan Minggu ke 6 Yulita Maulida/21209675/4EB13


Tugas Softskill Etika Profesi  Akuntansi
Tugas Tambahan Minggu ke 6
Yulita Maulida/21209675/4EB13
I. Kasus MULYA LUBIS DIBERHENTIKAN 
1. Apakah menurut anda MKD DKI Jakarta telah mengambil keputusan yang tepat dan adil ?
Jawab :
Saya setuju atas keputusan yang diambil oleh MKD DKI Jakarta karena keputusan tersebut dapat dibenarkan dan sangat beralasan dalam memberhentikan secara permanen/ tetap Todung Mulya Lubis sebagai advokad karena ia diniai telah melakukan pelanggaran berat, yaitu melanggar larangan konflik kepentingan dan lebih mengedepankan materi dalam menjalankan profesi dibanding dengan penegakan hukum, kebenaran,dan keadilan. Pelanggaran yang dilakukan oleh Todung Mulya Lubisitu sendiri yakni ketika Majelis Dewan Kehormatan Peradi dalam pokok perkaranya mengatakan pada tahun 2002, Todung merupakan kuasa hukum pemerintah dalam hal ini BPPN (Badan Penyehatan Perbankan Nasional) untuk melakukan audit terhadap keluarga Salim di antaranya perusahaan Sugar Group Company. Namun pada tahun 2006, ketika pemilik Sugar Group Company berperkara melawan keluarga Salim dan pemerintah, Todung justru menjadi kuasa hukum keluarga Salim. Disinilah konflik kepentingan terjadi.

2. Apakah menurut anda reaksi Todung Mulya Lubis di media massa dalam menanggapi keputusan majelis adalah wajar dan dapat dibenarkan ?
Jawab:
Menurut saya, pernyataan dan reaksi yang dinyatakan oleh Todung Mulya Lubis dimedia massa dalam menanggapi keputusan MKD Peradi adalah sangat tidak wajar dan tidak dapat dibenarkan sama sekali karena Todung berkata bahwa “Ini kezaliman, kesewenang – wenangan yang melampaui batas. Buat saya, itu sesuatu yang melampui batas karena kalau tuduhannya benturan kepentingan, sama sekali tidak ada benturan kepentingan” , menurut saya pernyatan Todung tersebut tidak benar karena jelas – jelas saat itu memang tugas Todung di  Tim Bantuan Hukum Komite Kebijakan Sektor Keuangan (TBH KKSK) sudah selesei sejak tahun 2002. Namun, MKD menilai ada benturan kepentingan saat Todung menjadi kuasa hukum SGC dan anggota TBH KKSK. Apalagi, di dalam pesidangan Todung menggunakan hasil legal audit TBH KKSK.    

3. Bagaiman pendapat anda atas pernyataan Todung yang merasa bahwa dirinya tidak melanggar kode etik advokat ?
Jawab :
Saya tidak setuju atas pernyataan Todung yang merasa bahwa dirinya tidak melanggar kode etik advokat, karena sudah jelas dari hasil keputusan Majelis Kehormatan menilai Todung Mulya Lubis melanggar pasal 4j dan pasal 3b Kode Etik Advokad Indonesia. Pelanggaran tersebut dilakukan ketika Todung menjadi kuasa hukum Salim Group terkait kasus Sugar Group Company di pengadilan Kotabumi dan PN Gunung Sugih, Lampung.

II. Jelaskan pendapat anda apakah kejadian – kejadian berikut ini melanggar Kode Etik atau tidak !
Jawab :
a.  Melanggar Kode Etik, karena seharusnya tugas KAP adalah mengeluarkan laporan hasil audit secara benar, akurat, independen dan dapat dipercaya bagi pihak internal maupun pihak eksternal.
b. Tidak melanggar Kode Etik, karena itu adalah salah satu media/ sarana pemberitahuan dan memprkenalkan kegunaan jasa KAP bagi klien yang membutuhkan.
c. Tidak melanggar Kode Etik, karena kegiatan itu juga bisa menjadi media dalam memperkenalkan secara lebih mendalam lagi mengenai jasa apa saja yang dapat diberikan oleh KAP tentunya secara independent, akurat dan dapat dipercaya kepada perusahaan – perusahaan (klien) yang tentunya akan memberikan dampak yang baik pula nantinya bagi kegiatan operasional perusahaan itu sendiri.
d. Melanggar Kode Etik, karena usaha KAP dalam memperoleh klien menggunakan cara yang tidak professional (tidak independent) karena memberikan komisi 25% per klien kepada pihak Bank karena sudah membantu auditor dalam memperoleh klien itu sama saja dapat dikatakan sebagai perantara “sogokkan”.
e. Melanggar Kode Etik, karena tidak seharusnya KAP dalam memperoleh klien - kliennya menggunakan cara yang tidak profesional seperti yang disebutkan tadi yaitu melalui commission fee maupun door to door activities yang justru nantinya akan berdampak dengan ketidakpercayaan lagi bagi pihak-pihak yang ingin menggunakan jasa KAP itu sendiri.
f. Tidak melanggar Kode Etik, karena sesuai aturan yang ada bahwa auditor diperbolehkan menerima lebih dari 1 tugas pekerjaan yang masih dalam lingkup bidang kajian auditor, contohnya memberi jasa konsultasi pajak pada perusahaan yang sama dimana auditor tersebut mengaudit juga, dalam waktu yang bersamaan (masih dalam kurun waktu 1 tahun). 
g. Melanggar Kode Etik, karena bisa saja diskon 30% itu dianggap oleh kliennya sebagai “Bonus” unutuk pihak KAP sehingga dapat mempengaruhi sikap keindependentan dari auditor tersebut.




Tidak ada komentar:

Posting Komentar