Tugas Softskill
Etika Profesi Akuntansi
Tugas Tambahan
Minggu ke 6
Yulita
Maulida/21209675/4EB13
I. Kasus MULYA LUBIS
DIBERHENTIKAN
1. Apakah menurut anda MKD DKI
Jakarta telah mengambil keputusan yang tepat dan adil ?
Jawab
:
Saya setuju atas keputusan yang diambil oleh MKD DKI Jakarta karena keputusan tersebut dapat dibenarkan dan sangat
beralasan dalam memberhentikan secara permanen/ tetap Todung Mulya Lubis
sebagai advokad karena ia diniai telah melakukan pelanggaran berat, yaitu
melanggar larangan konflik kepentingan dan lebih mengedepankan materi dalam
menjalankan profesi dibanding dengan penegakan hukum, kebenaran,dan keadilan.
Pelanggaran yang dilakukan oleh Todung Mulya Lubisitu sendiri yakni ketika
Majelis Dewan Kehormatan Peradi dalam pokok perkaranya mengatakan pada tahun
2002, Todung merupakan kuasa hukum pemerintah dalam hal ini BPPN (Badan
Penyehatan Perbankan Nasional) untuk melakukan audit terhadap keluarga Salim di
antaranya perusahaan Sugar Group Company. Namun pada tahun 2006, ketika pemilik
Sugar Group Company berperkara melawan keluarga Salim dan pemerintah, Todung
justru menjadi kuasa hukum keluarga Salim. Disinilah konflik kepentingan
terjadi.
2. Apakah menurut anda reaksi
Todung Mulya Lubis di media massa dalam menanggapi keputusan majelis adalah
wajar dan dapat dibenarkan ?
Jawab:
Menurut
saya, pernyataan dan reaksi yang dinyatakan oleh Todung Mulya Lubis dimedia
massa dalam menanggapi keputusan MKD Peradi adalah sangat tidak wajar dan tidak
dapat dibenarkan sama sekali karena Todung berkata bahwa “Ini kezaliman,
kesewenang – wenangan yang melampaui batas. Buat saya, itu sesuatu yang
melampui batas karena kalau tuduhannya benturan kepentingan, sama sekali tidak
ada benturan kepentingan” , menurut saya pernyatan Todung tersebut tidak benar
karena jelas – jelas saat itu memang tugas Todung di Tim Bantuan Hukum Komite Kebijakan Sektor
Keuangan (TBH KKSK) sudah selesei sejak tahun 2002. Namun, MKD menilai ada benturan
kepentingan saat Todung menjadi kuasa hukum SGC dan anggota TBH KKSK. Apalagi,
di dalam pesidangan Todung menggunakan hasil legal audit TBH KKSK.
3. Bagaiman pendapat anda atas
pernyataan Todung yang merasa bahwa dirinya tidak melanggar kode etik advokat ?
Jawab
:
Saya
tidak setuju atas pernyataan Todung yang merasa bahwa dirinya tidak melanggar
kode etik advokat, karena sudah jelas dari hasil keputusan Majelis Kehormatan
menilai Todung Mulya Lubis melanggar pasal 4j dan pasal 3b Kode Etik Advokad
Indonesia. Pelanggaran tersebut dilakukan ketika Todung menjadi kuasa hukum
Salim Group terkait kasus Sugar Group Company di pengadilan Kotabumi dan PN
Gunung Sugih, Lampung.
II. Jelaskan pendapat anda apakah
kejadian – kejadian berikut ini melanggar Kode Etik atau tidak !
Jawab
:
a. Melanggar Kode Etik,
karena seharusnya tugas KAP adalah mengeluarkan laporan hasil audit secara
benar, akurat, independen dan dapat dipercaya bagi pihak internal maupun pihak
eksternal.
b. Tidak melanggar Kode Etik,
karena itu adalah salah satu media/ sarana pemberitahuan dan memprkenalkan
kegunaan jasa KAP bagi klien yang membutuhkan.
c. Tidak melanggar Kode Etik, karena
kegiatan itu juga bisa menjadi media dalam memperkenalkan secara lebih mendalam
lagi mengenai jasa apa saja yang dapat diberikan oleh KAP tentunya secara
independent, akurat dan dapat dipercaya kepada perusahaan – perusahaan (klien)
yang tentunya akan memberikan dampak yang baik pula nantinya bagi kegiatan
operasional perusahaan itu sendiri.
d. Melanggar Kode Etik, karena
usaha KAP dalam memperoleh klien menggunakan cara yang tidak professional
(tidak independent) karena memberikan komisi 25% per klien kepada pihak Bank
karena sudah membantu auditor dalam memperoleh klien itu sama saja dapat
dikatakan sebagai perantara “sogokkan”.
e. Melanggar
Kode Etik, karena tidak seharusnya KAP dalam
memperoleh klien - kliennya menggunakan cara yang tidak profesional seperti
yang disebutkan tadi yaitu melalui commission
fee maupun door to door activities
yang justru nantinya akan berdampak dengan ketidakpercayaan lagi bagi
pihak-pihak yang ingin menggunakan jasa KAP itu sendiri.
f. Tidak melanggar Kode Etik,
karena sesuai aturan yang ada bahwa auditor diperbolehkan menerima lebih dari 1
tugas pekerjaan yang masih dalam lingkup bidang kajian auditor, contohnya
memberi jasa konsultasi pajak pada perusahaan yang sama dimana auditor tersebut
mengaudit juga, dalam waktu yang bersamaan (masih dalam kurun waktu 1 tahun).
g. Melanggar
Kode Etik, karena bisa saja diskon 30% itu dianggap
oleh kliennya sebagai “Bonus” unutuk pihak KAP sehingga dapat mempengaruhi
sikap keindependentan dari auditor tersebut.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar