Tulisan
Softskill Etika Profesi Akuntansi
Tugas Wajib
Minggu ke 6
Yulita
Maulida/21209675/4EB13
Etika dalam Auditing
Auditor
harus mematuhi kode etik yang ditetapkan. Pelaksanaan audit harus mengacu pada
standar audit ini, dan auditor wajib mematuhi kode etik yang merupakan bagian
yang tidak terpisahkan dari standar audit. Kode etika ini dibuat bertujuan
untuk mengatur hubungan antara : (1) Auditor dengan rekan sekerjanya, (2)
Auditor dengan atasannya, dan (3) Auditor dengan auditan (objek pemeriksanya)
serta (4) Auditor dengan masyarakat. Pengertian etika menurut Firdaus (2005:
37) adalah perangkat prinsip moral atau nilai. Masing – masing orang memiliki
perangkat nilai, sekalipun tidak dapat diungkapkan secara eksplisit. Prinsip –
prinsip yang berhubungan dengan karakteristik nilai – nilai sebagian besar
dihubungkan dengan prilaku etis yaitu kejujuran, integritas, mematuhi janji,
loyalitas, keadilan, kepedulian kepada orang lain, menghargai orang lain,
menjadi warga yang bertanggungjawab, mencapai yang terbaik dan ketanggunggugatan. Sejumlah besar nilai etika
dalam masyarakat tidak dapat dimasukan dalam undang – undang karena sifat nilai
tertentu yang memerlukan pertimbangan. Sebagian besar orang mendefinisikan
prilaku tidak beretika sebagai prilaku yang berbeda
dari sesuatu yang seharusnya dilakukan. Masing – masing orang menentukan apa
yang dianggap tidak beretika, baik untuk diri sendiri maupun orang lain.
Penting untuk memahami mengapa orang bertindak tidak beretika menurut kita. Terdapat
penyebab orang tidak beretika atau standar etika seseorang berbeda dari
masyarakat secara keseluruhan atau seseorang memutuskan untuk bertindak
semaunya yaitu : standar etika seseorang berbeda dari masyarakat umum, dan seseorang memilih bertindak
semaunya.
Kepercayaan Publik
Etika dalam auditing adalah suatu prinsip untuk melakukan proses pengumpulan dan
pengevaluasian bahan bukti tentang informasi yang dapat diukur mengenai suatu entitas ekonomi untuk menentukan dan melaporkan
kesesuaian informasi yang dimaksud dengan kriteria-kriteria yang dimaksud yang
dilakukan oleh seorang yang kompeten dan independen.
Profesi
akuntan memegang peranan yang penting dimasyarakat, di mana publik dari profesi
akuntan yang terdiri dari klien, pemberi kredit, pemerintah, pemberi kerja,
pegawai, investor, dunia bisnis dan keuangan, dan pihak lainnya bergantung pada
objektifitas dan integritas akuntan dalam memelihara berjalannya fungsi bisnis
secara tertib. Ketergantungan ini menimbulkan tanggung-jawab akuntan terhadap
kepentingan publik. Kepentingan Publik merupakan kepentingan masyarkat dan
institusi yang dilayani anggota secara keseluruhan. Ketergantungan ini
menyebabkan sikap dan tingkah laku akuntan dalam menyediakan jasanya
mempengaruhi kesejahteraan ekonomi masyarakat dan negara.
Tanggung
Jawab Auditor kepada Publik
Profesi
akuntan di dalam masyarakat memiliki peranan yang sangat penting dalam
memelihara berjalannya fungsi bisnis secara tertib dengan menilai kewajaran
dari laporan keuangan yang disajikan oleh perusahaan. Ketergantungan antara akuntan dengan publik menimbulkan
tanggung jawab akuntan terhadap kepentingan publik. Dalam kode etik
diungkapkan, akuntan tidak hanya memiliki tanggung jawab terhadap klien yang
membayarnya saja, akan tetapi memiliki tanggung jawab juga terhadap publik.
Kepentingan publik didefinisikan sebagai kepentingan masyarakat dan institusi
yang dilayani secara keseluruhan. Publik akan mengharapkan akuntan untuk
memenuhi tanggung jawabnya dengan integritas, objektifitas, keseksamaan profesionalisme, dan kepentingan
untuk melayani publik. Para akuntan diharapkan memberikan jasa yang
berkualitas, mengenakan jasa imbalan yang pantas, serta menawarkan berbagai
jasa dengan tingkat profesionalisme yang tinggi. Atas kepercayaan publik yang
diberikan inilah seorang akuntan harus secara terus-menerus menunjukkan
dedikasinya untuk mencapai profesionalisme yang tinggi.
Tanggung Jawab Auditor Kepada
Publik
Profesi
akuntan di dalam masyarakat memiliki peranan yang sangat penting dalam
memelihara berjalannya fungsi bisnis secara tertib dengan menilai kewajaran
dari laporan keuangan yang disajikan oleh perusahaan. Ketergantungan antara akuntan dengan publik menimbulkan
tanggung jawab akuntan terhadap kepentingan publik. Dalam kode etik
diungkapkan, akuntan tidak hanya memiliki tanggung jawab terhadap klien yang
membayarnya saja, akan tetapi memiliki tanggung jawab juga terhadap publik.
Kepentingan publik didefinisikan sebagai kepentingan masyarakat dan institusi
yang dilayani secara keseluruhan. Publik akan mengharapkan akuntan untuk
memenuhi tanggung jawabnya dengan integritas, obyektifitas, keseksamaan
profesionalisme, dan kepentingan untuk melayani publik. Para akuntan diharapkan
memberikan jasa yang berkualitas, mengenakan jasa imbalan yang pantas, serta
menawarkan berbagai jasa dengan tingkat profesionalisme yang tinggi. Atas
kepercayaan publik yang diberikan inilah seorang akuntan harus secara
terus-menerus menunjukkan dedikasinya untuk mencapai profesionalisme yang
tinggi.
Justice Buger mengungkapkan bahwa akuntan publik yang independen
dalam memberikan laporan penilaian mengenai laporan keuangan perusahaan
memandang bahwa tanggung jawab kepada publik itu melampaui hubungan antara
auditor dengan kliennya. Akuntan publik yang independen memiliki fungsi yang
berbeda, tidak hanya patuh terhadap para kreditur dan pemegang saham saja, akan
tetapi berfungsi sebagai ”a public watchdog function”. Dalam
menjalankan fungsi tersebut seorang akuntan harus mempertahankan
independensinya secara keseluruhan di setiap waktu dan memenuhi kesetiaan
terhadap kepentingan publik. Hal ini membuat konflik kepentingan antara klien
dan publik mengenai konfil loyalitas auditor.
Hal serupa juga diungkapan oleh Baker dan Hayes,
bahwa seorang akuntan publik diharapkan memberikan pelayanan yang profesional
dengan cara yang berbeda untuk mendapatkan keuntungan dari contractual
arragment antara akuntan publik dan klien.
Ketika auditor menerima penugasan audit terhadap sebuah
perusahaan, hal ini membuat konsequensi terhadap auditor untuk bertanggung
jawab kepada publik. Penugasan untuk melaporkan kepada publik mengenai
kewajaran dalam gambaran laporan keuangan dan pengoperasian perusahaan untuk
waktu tertentu memberikan ”fiduciary responsibility” kepada auditor
untuk melindungi kepentingan publik dan sikap independen dari klien yang
digunakan sebagai dasar dalam menjaga kepercayaan dari publik.
Di dalam kode etik profesional AKDA, ada 3
karakteristik dan hal-hal yang ditekankan untuk dipertanggungjawabkan oleh
auditor kepada publik.
1. Auditor harus
memposisikan diri untuk independen, berintegritas, dan obyektif
2. Auditor harus
memiliki keahlian teknik dalam profesinya
3. Auditor harus
melayani klien dengan profesional dan konsisten dengan tanggung jawab mereka
kepada publik.
Tanggung Jawad Dasar Auditor
The Auditing Practice Committee, yang merupakan cikal bakal dari Auditing Practices Board memberikan
ringkasan (summary) tanggung jawab auditor:
§
Perencanaan, Pengendalian dan Pencatatan. Auditor perlu
merencanakan, mengendalikan dan mencatat pekerjannya.
§
Sistem Akuntansi. Auditor harus
mengetahui dengan pasti sistem pencatatan dan pemrosesan transaksi dan menilai
kecukupannya sebagai dasar penyusunan laporan keuangan.
§
Bukti Audit. Auditor akan
memperoleh bukti audit yang relevan dan reliable untuk memberikan kesimpulan
rasional.
§
Pengendalian Intern. Bila auditor berharap
untuk menempatkan kepercayaan pada pengendalian internal, hendaknya memastikan
dan mengevaluasi pengendalian itu dan melakukan compliance test.
§
Meninjau Ulang Laporan Keuangan yang
Relevan. Auditor melaksanakan
tinjau ulang laporan keuangan yang relevan seperlunya, dalam hubungannya dengan
kesimpulan yang diambil berdasarkan bukti audit lain yang didapat, dan untuk
memberi dasar rasional atas pendapat mengenai laporan keuangan.
Independensi Auditor
Dalam
melaksanakan proses audit, akuntan publik memperoleh kepercayaan dari klien dan
para pemakai laporan keuangan untuk membuktikan kewajaran laporan keuangan yang
disusun dan disajikan oleh klien. Oleh karena itu, dalam memberikan pendapat
mengenai kewajaran laporan keuangan yang diperiksa, auditor harus bersikap
independen terhadap kepentingan klien, para pemakai laporan keuangan, maupun
terhadap kepentingan akuntan publik itu sendiri.
Penilaian
masyarakat atas independensi auditor independen bukan pada diri auditor secara
keseluruhan. Oleh karena itu, apabila seorang auditor independen atau suatu
Kantor Akuntan Publik lalai atau gagal mempertahankan sikap independensinya,
maka kemungkinan besar anggapan masyarakat bahwa semua akuntan publik tidak
independen. Kecurigaan tersebut dapat berakibat berkurang atau hilangnya
kredibilitas masyarakat terhadap jasa audit profesi auditor independen. Membuat
kesimpulan mengenai pentingnya independensi akuntan publik sebagai berikut :
1) Independensi
merupakan syarat yang sangat penting bagi profesi akuntan publik untuk memulai
kewajaran informasi yang disajikan oleh manajemen kepada pemakai informasi.
2) Independensi
diperlukan oleh akuntan publik untuk memperoleh kepercayaan dari klien dan
masyarakaat, khususnya para pemakai laporan keuangan.
3) Independensi
diperoleh agar dapat menambah kredibilitas laporan keuangan yang disajikan oleh
manajemen.
4) Jika
akuntan publik tidak independen maka pendapat yang dia berikan tidak mempunyai
arti atau tidak mempunyai nilai.
5) Independensi
merupakan martabat penting akuntan publik yang secara berkesinambungan perlu
dipertahankan.
Oleh
karena itu, dalam menjalankan tugas auditnya, seorang auditor tidak hanya
dituntut untuk memiliki keahlian saja, tetapi juga dituntut untuk bersikap
independen. Walaupun seorang auditor mempunyai keahlian tinggi, tetapi dia
tidak independen, maka pengguna laporan keuangan tidak yakin bahwa informasi
yang disajikan itu kredibel.
Independensi
secara esensial merupakan sikap pikiran seseorang yang dicirikan oleh
pendekatan integritas dan obyektivitas tugas profesionalnya. Hal ini senada
dengan America Institute of Certified Public Accountant (AICPA)
menyatakan bahwa independensi adalah suatu kemampuan untuk bertindak
berdasarkan integritas dan objektivitas. Meskipun integritas dan objektivitas
tidak dapat diukur dengan pasti, tetapi keduanya merupakan hal yang mendasar
bagi profesi akuntan publik. Integritas merupakan prinsip moral yang tidak
memihak, jujur, memandang dan mengemukakan fakta seperti apa adanya.
Di
lain pihak, objektivitas merupakan sikap tidak memihak dalam mempertimbangkan
fakta, kepentingan pribadi tidak terdapat dalam fakta yang dihadapi. Selain itu
AICPA juga memberikan prinsip-prinsip berikut sebagai panduan yang berkaitan
dengan independensi, yaitu sebagai berikut.
1) Auditor
dan perusahaan tidak boleh tergantung dalam hal keuangan terhadap klien.
2) Auditor
dan perusahaan seharusnya tidak terlibat dalam konflik kepentingan yang akan
mengangggu obyektivitas mereka berkenaan dengan cara-cara yang mempengaruhi
laporan keuangan.
3) Auditor
dan perusahaan seharusnya tidak memiliki hubungan dengan klien yang akan
menganggu obyektivitasnya auditor.
Dalam
aturan Etika Kompartemen Akuntan Publik disebutkan bahwa dalam menjalankan
tugasnya, anggota KAP harus selalu mempertahankan sikap mental independen di
dalam memberikan jasa profesional sebagaimana diatur dalam Standar Profesional
Akuntan Publik yang ditetapkan oleh IAI. Sikap mental independen tersebut harus
meliputi independen dalam fakta (in fact) maupun dalam penampilan (in
appearance).
Peraturan Pasar Modal dan
Regulator mengenai Independensi Akuntan Publik
Undang-undang
Pasar Modal No. 8 tahun 1995 memberikan pengertian pasar modal yang lebih
spesifik yaitu, “kegiatan yang bersangkutan dengan penawaran umum dan
perdagangan efek, perusahaan publik yang berkaitan dengan efek yang
diterbitkannya, serta lembaga dan profesi yang berkaitan dengan efek”. Pasar
modal memiliki peran yang sangat besar terhadap perekonomian Indonesia.
institusi yang bertugas untuk melakukan pembinaan, pengaturan, dan pengawasan
sehari-hari kegiatan pasar modal di Indonesia adalah Badan Pengawas Pasar Modal
atau Bapepam. Bapepam mempunyai kewenangan untuk memberikan izin, persetujuan,
pendaftaran kepada para pelaku pasar modal, memproses pendaftaran dalam rangka
penawaran umum, menerbitkan peraturan pelaksanaan dari perundang-undangan di bidang
pasar modal, dan melakukan penegakan hukum atas setiap pelanggaran terhadap
peraturan perundang-undangan di bidang pasar modal.
Salah
satu tugas pengawasan Bapepam adalah memberikan perlindungan kepada investor
dari kegiatan-kegiatan yang merugikan seperti pemalsuan data dan laporan
keuangan, window dressing, serta lain-lainnya dengan
menerbitkan peraturan pelaksana di bidang pasar modal. Dalam melindungi
investor dari ketidakakuratan data atau informasi, Bapepam sebagai regulator
telah mengeluarkan beberapa peraturan yang berhubungan dengan kereablean data
yang disajikan emiten baik dalam laporan tahunan maupun dalam laporan keuangan
emiten. Ketentuan-ketentuan yang telah dikeluarkan oleh Bapepam antara lain
adalah Peraturan Nomor: VIII.A.2/Keputusan Ketua Bapepam Nomor: Kep-20/PM/2002
tentang Independensi Akuntan yang Memberikan Jasa Audit Di Pasar Modal.
1. Dalam Peraturan ini yang
dimaksud dengan:
a. Periode Audit
adalah periode yang mencakup periode laporan keuangan yang menjadi objek audit,
review, atau atestasi lainnya.
b. Periode Penugasan
Profesional adalah periode penugasan untuk melakukan pekerjaan atestasi termasuk
menyiapkan laporan kepada Bapepam dan LK.
c. Anggota Keluarga
Dekat adalah istri atau suami, orang tua, anak baik di dalam maupun di luar
tanggungan, dan saudara kandung.
d. Fee Kontinjen
adalah fee yang ditetapkan untuk pelaksanaan suatu jasa profesional yang
hanya akan dibebankan apabila ada temuan atau hasil tertentu dimana jumlah fee
tergantung pada temuan atau hasil tertentu tersebut.
e. Orang Dalam Kantor Akuntan
Publik adalah:
1) orang yang termasuk dalam
penugasan audit, review, atestasi lainnya, dan/atau non atestasi yaitu:
a) rekan;
b) pimpinan;
c) karyawan
profesional; dan/atau
d) penelaah,
yang terlibat dalam penugasan.
2) orang yang termasuk dalam
rantai pelaksana/perintah yaitu pimpinan Kantor Akuntan Publik dan semua orang
yang:
a) mengawasi atau
mempunyai tanggung jawab manajemen secara langsung terhadap audit;
b) mengevaluasi
kinerja atau merekomendasikan kompensasi bagi rekan dalam penugasan audit; atau
c) menyediakan pengendalian mutu
atau pengawasan lain atas audit.
3) setiap rekan lainnya,
pimpinan, atau karyawan profesional lainnya dari Kantor Akuntan Publik dan
afiliasi dari Kantor Akuntan Publik yang telah memberikan jasa-jasa audit,
review, atestasi lainnya, dan/atau non atestasi kepada klien.
f. Karyawan Kunci adalah orang
perseorangan yang mempunyai wewenang dan tanggung jawab untuk merencanakan,
memimpin, dan mengendalikan kegiatan perusahaan pelapor yang meliputi anggota
Dewan Komisaris, anggota Direksi, dan manajer dari perusahaan.
2. Jangka waktu Periode Penugasan
Profesional
a. Periode Penugasan Profesional
dimulai sejak dimulainya pekerjaan lapangan atau penandatanganan penugasan,
mana yang lebih dahulu.
b. Periode Penugasan Profesional
berakhir pada saat tanggal laporan Akuntan atau pemberitahuan secara tertulis
oleh Akuntan atau klien kepada Bapepam dan LK bahwa penugasan telah selesai,
mana yang lebih dahulu.
3. Dalam memberikan jasa
profesional, khususnya dalam memberikan opini, Akuntan wajib mempertahankan
sikap independen. Akuntan tidak independen apabila selama Periode Audit dan
selama Periode Penugasan Profesionalnya, baik Akuntan, Kantor Akuntan Publik,
maupun Orang Dalam Kantor Akuntan Publik:
a. mempunyai kepentingan keuangan
langsung atau tidak langsung yang material pada klien, seperti:
1) investasi pada
klien; atau
2) kepentingan keuangan lain pada
klien yang dapat menimbulkan benturan kepentingan.
b. mempunyai hubungan pekerjaan
dengan klien, seperti:
1) merangkap sebagai
Karyawan Kunci pada klien;
2) memiliki Anggota
Keluarga Dekat yang bekerja pada klien sebagai Karyawan Kunci dalam bidang
akuntansi atau keuangan;
3) mempunyai mantan
rekan atau karyawan profesional dari Kantor Akuntan Publik yang bekerja pada
klien sebagai Karyawan Kunci dalam bidang akuntansi atau keuangan, kecuali
setelah lebih dari satu tahun tidak bekerja lagi pada Kantor Akuntan Publik
yang bersangkutan; atau
4) mempunyai rekan atau karyawan
profesional dari Kantor Akuntan Publik yang sebelumnya pernah bekerja pada
klien sebagai Karyawan Kunci dalam bidang akuntansi atau keuangan, kecuali yang
bersangkutan tidak ikut melaksanakan audit terhadap klien tersebut dalam
Periode Audit.
c. mempunyai hubungan
usaha secara langsung atau tidak langsung yang material dengan klien, atau
dengan Karyawan Kunci yang bekerja pada klien, atau dengan pemegang saham utama
klien. Hubungan usaha dalam butir ini tidak termasuk hubungan usaha dalam hal
Akuntan, Kantor Akuntan Publik, atau Orang Dalam Kantor Akuntan Publik
memberikan jasa audit, review, atestasi lainnya, dan/atau non atestasi kepada
klien, atau merupakan konsumen dari produk barang atau jasa klien dalam rangka
menunjang kegiatan rutin.
d. memberikan jasa non atestasi
kepada klien seperti:
1) pembukuan atau
jasa lain yang berhubungan dengan catatan akuntansi klien atau laporan
keuangan;
2) desain sistem
informasi keuangan dan implementasi;
3) audit internal;
4) konsultasi manajemen;
5) konsultasi sumber
daya manusia;
6) penasihat
keuangan;
7) jasa perpajakan, kecuali telah
memperoleh persetujuan terlebih dahulu dari Komite Audit.
Persetujuan Komite Audit tersebut
tidak termasuk jasa perpajakan untuk mewakili klien di dalam maupun di luar
pengadilan perpajakan dan/atau bertindak untuk dan atas nama klien dalam
perhitungan dan pelaporan perpajakan; atau
8) jasa-jasa lain yang dapat
menimbulkan benturan kepentingan.
e. memberikan jasa
atau produk kepada klien dengan dasar Fee Kontinjen atau komisi, atau
menerima Fee Kontinjen atau komisi dari klien, kecuali Fee Kontinjen
ditetapkan oleh pengadilan sebagai hasil penyelesaian hukum, temuan badan
pengatur dan/atau perpajakan.
f. memiliki sengketa hukum dengan
klien.
4. Persetujuan atas
jasa non atestasi sebagaimana yang dimaksud dalam angka 3 huruf d butir 7)
wajib diungkapkan pada laporan berkala kegiatan Akuntan sebagaimana diatur
dalam Peraturan Nomor X.J.2.
5. Sistem Pengendalian Mutu
Kantor Akuntan Publik wajib
mempunyai sistem pengendalian mutu dengan tingkat keyakinan yang memadai bahwa
Kantor Akuntan Publik atau karyawannya dapat menjaga sikap independen dengan
mempertimbangkan ukuran dan sifat praktik dari Kantor Akuntan Publik tersebut.
6. Pembatasan Penugasan Audit
a. Pemberian jasa
audit umum atas laporan keuangan klien hanya dapat dilakukan oleh Kantor
Akuntan Publik paling lama untuk 6 (enam) tahun buku berturut-turut dan oleh
seorang Akuntan paling lama untuk 3 (tiga) tahun buku berturut-turut.
b. Kantor Akuntan
Publik dan Akuntan dapat menerima penugasan audit kembali untuk klien tersebut
setelah satu tahun buku tidak mengaudit klien tersebut.
c. Ketentuan
sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b tidak berlaku bagi laporan
keuangan interim yang diaudit untuk kepentingan Penawaran Umum.
d. Kantor Akuntan Publik yang memberikan
jasa di Pasar Modal yang melakukan perubahan komposisi Akuntan sehingga jumlah
Akuntannya 50% (lima puluh perseratus) atau lebih berasal dari Kantor Akuntan
Publik yang telah memberikan jasa di Pasar Modal, diberlakukan sebagai
kelanjutan Kantor Akuntan Publik asal Akuntan yang bersangkutan dan tetap
diberlakukan pembatasan penyelenggaraan audit atas laporan keuangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a.
7. Dalam penerimaan penugasan
profesional, Akuntan wajib mempertimbangkan secara profesional dan memiliki
independensi yang dapat
dipertanggungjawabkan
sebagaimana diatur dalam Standar Profesional Akuntan Publik (SPAP).
8. Dengan tidak mengurangi
berlakunya ketentuan pidana di bidang Pasar Modal, Bapepam dan LK dapat
mengenakan sanksi terhadap setiap pelanggaran ketentuan Peraturan ini, termasuk
kepada Pihak yang menyebabkan terjadinya pelanggaran tersebut.
Sumber :